A.PENGERTIAN FILSAFAT
Manusia memiliki sifat ingin tahu terhadap segala sesuatu, sesuatu yang diketahui manusia tersebut disebut pengetahuan.Pengetahuan dibedakan menjadi 4 (empat) ,yaitu pengetahuan indera, pengetahuan ilmiah, pengetahuan filsafat, pengetahuan agama.Istilah “pengetahuan” (knowledge) tidak sama dengan “ilmu pengetahuan”(science).Pengetahuan seorang manusia dapat berasal dari pengalamannya atau dapat juga berasal dari orang lain sedangkan ilmu adalah pengetahuan yang memiliki obyek, metode, dan sistematika tertentu serta ilmu juga bersifat universal.
Adanya perkembangan ilmu yang banyak dan maju tidak berarti semua pertanyaan dapat dijawab oleh sebab itu pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat dijawab tersebut menjadi porsi pekerjaan filsafat.Harry Hamersma (1990:13) menyatakan filsafat itu datang sebelum dan sesudah ilmu mengenai pertanyaan-pertanyaan tersebut Harry Hamersma (1990:9) menyatakan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh ilmu (yang khusus) itu mungkin juga tidak akan pernah terjawab oleh filsafat.Pernyataan itu mendapat dukungan dari Magnis-Suseno (1992:20) menegaskan jawaban –jawaban filsafat itu memang tidak pernah abadi.Kerena itu filsafat tidak pernah sampai pada akhir sebuah masalah hal ini disebabkan masalah-masalah filsafat adalah masalah manusia sebagai manusia, dan karena manusia di satu pihak tetap manusia, tetapi di lain pihak berkembang dan berubah, masalah-masalah baru filsafat adalah masalah –masalah lama manusioa (Magnis-Suseno,1992: 20).
Filasafat tidak menyelidiki salah satu segi dari kenyataan saja, melainkan apa – apa yang menarik perhatian manusia angapan ini diperkuat bahwa sejak abad ke 20 filsafat masih sibuk dengan masalah-masalah yang sama seperti yang sudah dipersoalkan 2.500 tahun yang lalu yang justru membuktikan bahwa filsafat tetap setia pada “metodenya sendiri”.Perbedaan filsafat dengan ilmu-ilmu yang lain adalah ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang suatu bidang tertentu dari kenyataan, sedangkan filsafat adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang seluruh kenyataan..Kesimpulan dari perbedaan tersebut adalah filsafat tersebut adalah ilmu tanpa batas karena memiliki syarat-syarat sesuai dengan ilmu.Filsafat juga bisa dipandang sebagai pandangan hidup manusia sehingga ada filsafat sebagai pandangan hidup atau disebut dengan istilah way of life, Weltanschauung, Wereldbeschouwing, Wereld-en levenbeschouwing yaitu sebagai petunjuk arah kegiatan (aktivitas) manusia dalam segala bidang kehidupanya dan filsafat juga sebagai ilmu dengan definisi seperti yang dijelaskan diatas.
Syarat-syarat filsafat sebagai ilmu adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang seluruh kenyataan yang menyeluruh dan universal, dan sebagai petunjuk arah kegiatan manusia dalam seluruh bidang kehidupannya.Penelahaan secara mendalam pada filsafat akan membuat filsafat memiliki tiga sifat yang pokok, yaitu menyeluruh, mendasar, dan spekulatif itu semua berarti bahwa filsafat melihat segala sesuatu persoalan dianalisis secara mendasar sampai keakar-akarnya.Ciri lain yang penting untuk ditambahkan adalah sifat refleksif krisis dari filsafat
B.PEMBIDANGAN FILSAFAT DAN LETAK FILSAFAT HUKUM.
Terdapat kecenderungan bahwa bidang-bidang filsafat itu semakin bertambah, sekaipun bidang-bidang telaah yang dimaksud belum memiliki kerangka analisis yang lengkap, sehingga belum dalam disebut sebagai cabang.Dalam demikian bidang-bidang demikian lebih tepat disebut sebagai masalah-masalah filsafat.Dari pembagian cabang filsafat dapat dilihat dari pembagian yang dilakukan oleh Kattsoff yang membagi menjadi 13 cabang filsafat.
Seperti kita ketahui bahwa hukum berkaitan erat dengan norma-norma untuk mengatur perilaku manusia.Maka dapat disimpulkan bahwa filsafat hukum adalah sub dari cabang filsafat manusia, yang disebut etika atau filsafat tingkah laku.
C.PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM
Karena filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis.Maka obyek filsafat hukum adalah hukum.Definisi tentang hukum itu sendiri itu amat luas oleh Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (1986:2-4) keluasan arti hukum tersebut disebutkan dengan meyebutkan sembilan arti hukum.Dengan demikian jika kita ingin mendefinisikan hukum secara memuaskan, kita harus dapat merumuskan suatu kalimat yang meliputi paling tidak sembilan arti hukum itu.Hukum itu juga dipandang sebagai norma yang mengandung nilai-nilai tertentu.Jika kita batasi hukum dalam pengertian sebagai normaNorma adalah pedoman manusia dalam bertingkah laku.Norma hukum diperlukan untuk melengkapi norma lain yang sudah ada sebab perlindungan yang diberikan norma hukum dikatakan lebih memuaskan dibandingkan dengan norma-norma yang lain karena pelaksanaan norma hukum tersebut dapat dipaksakan.
D.MANFAAT MEMPELAJARI FILSAFAT HUKUM
Dari tiga sifat yang membedakannya dengan ilmu-ilmu lain manfaat filsafat hukum dapat dilihat.Filsafat memiliki karakteristik menyeluruh/Holistik dengan cara itu setiap orang dianggap untuk menghargai pemikiran, pendapat, dan pendirian orang lain. Disamping itu juga memacu untuk berpikir kritis dan radikal atas sikap atau pendapat orang lain. Sehingga siketahui bahwa manfaat mempelajari filsafat hukum adalah kreatif, menetapkan nilai, menetapkan tujuan, menentukan arah, dan menuntun pada jalan baru.
E.ILMU ILMU LAIN YANG BEROBJEK HUKUM
Disiplin hukum, oleh Purbacaraka, Soekanto, dan Chidir Ali, di artikan sebagai teori hukum namun dalam artian luas, yang mencakup politik hukum, filsafat hukum, dan teori hukum dalam arti sempit atau ilmu hukum.
Dari pembidangan tersebut, filsafat hukum tidak dimasukkan sebagai cabang ilmu hukum, tetapi sebagai bagian dari teori hukum (legal theory) atau disiplin hukum. Teori hukum dengan demikian tidak sama dengan filsafat hukum karena yang satu mencakupi yang lainnya. Satjipto Raharjo (1986: 224-225) menyatakan, teori hukum boleh disebut sebagai kelanjutan dari usaha mempelajari hukum positif, setidak-tidaknya dalam urutan yang demikian itulah kita mengkonstruksikan kehadiran teori hukum secara jelas. Teori hukum memang berbicara tentang banyak hal, yang dapat masuk ke dalam lapangan politik hukum, filsafat hukum, atau kombinasi dari ketigabidang tersebut. Karena itu, teori hukum dapat saja membicarakan sesuatu yang bersifat universal, dan tidak menutup kemungkinan membicarakan mengenai hal-hal yang sangat khas menurut tempat dan waktu tertentu.

Makasih yah, ats bantuannya,
By: Dee NBL on September 1, 2008
at 12:48 am
thx bgt iiaa
By: vy on October 5, 2008
at 2:35 am
i would like to download your paper but it could not work
please
By: baryanto on November 14, 2008
at 1:38 pm
kenapa sederhana sekali dan tidak mencakup semua pembahasannya ?
By: dyah paramita on February 12, 2009
at 12:27 am
yah ini kan cuman makalah mahasiswa S1…
By: reconquesta on February 17, 2009
at 4:07 am
just copy and paste it…
By: reconquesta on February 17, 2009
at 4:08 am
you are welcome
By: reconquesta on February 17, 2009
at 4:08 am
sama2
By: reconquesta on February 17, 2009
at 4:09 am
makasich yach atas bantuannya, akhirx sy bs mendapatkan apa yg sy butuhkan
By: erna on March 15, 2009
at 6:37 am
metode apa yang dapat kita gunakan untuk mengkaji suatu filsafat hukum dalam masyarakat??? dan bagaimana langkahnya agar bisa diterima oleh masyarakat luas (khususnya si Indonesia kita mengenal pancasila sebagai filsafat negara, kalau kita kaji menjadi filsafat hukum, kita membentuknya dari mana? apakah kita menelusuri secara normatif teks-teks otentik (piagam jakarta, pembukaan UUD atau pidato Pancasila 1 juni 1945) atau dengan cara empirik), mohon bantuan untuk menjawabnya, terimakasih…kalau bisa ada sumbernya yang bisa dipertanggungjawabkan, untuk refrensi skripsi…terimakasih banyak
By: Dedy Andiwinata on March 16, 2009
at 8:49 am
kalau bisa, kirim ke Email saya…., saya akan gunakan tulisan anda sebagai referensi tulisan saya…
By: Dedy Andiwinata on March 16, 2009
at 8:52 am
hanya mau menambahkan
semua cabang filsafat dekat dengan filsafat hukum, tetapi yang lebih dekat adalah logika karena hukum menelaah mana benar dan mana yang salah.
By: yono on March 28, 2009
at 12:16 pm
OK, thanks. Sekedar merefresh pengetahuan hukum saya juga, setahu saya metode penelitian hukum itu banyak. Dulu saat saya membuat skripsi metode yang saya pakai adalah normatif, dan sejatinya penelitian hukum kebanyakan adalah penelitian normatif. Pola pikir saya saat itu sederhana das sollen dan das sein. Hukum harus berlaku di kehidupan nyata. Tetapi memang tidak seperti itu kenyataannya. Filsafat sebagai salah satu cabang ilmu tertua bahkan ada yang bilang induk ilmu pengetahuan, akan bertanya kenapa hukum itu ada. Ingat “Law is a tool for social engineering”. Jadi menjawab pertanyaan Saudara Dedy Andiwinata, menurut saya UUD 45 dan Pancasila adalah dasar dalam menbentuk struktur sosial di negara kita. Sebenarnya materi ini lebih cocok dengan Hukum Tata Negara dimana UUD 45 dan Pancasila termasuk dalam struktur piramida hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Cheers
By: reconquesta on April 3, 2009
at 8:41 am
mas… saya terkadang ragu kalau ingin membaca artikel2 para blogger yang tanpa referensi. Mas sendiri sudah memakainya, denan footnote. Saya kira hal itu sangat penting sebagai pertanggungjawaban intelektual seseorang. Karena seseorangpun mendapat ilmu atau pengetahuan tidak datang dengan sendirinya. Melalui buku misalnya, majalah, koran, dan sejenisnya.
Saya pribadi tidak berani memposting suatu artikel tanpa ada rujukan atau referensi. Trims
By: dahlan on April 15, 2009
at 4:28 am
to Dedy Andiwinata :
perlu diketahui supaya gk keliru, penelitian hukum itu secara mendasar ada 2 normatif dan empiris. normatif digunakan untuk mengkaji permasalahn yg menyangkut :1.kekosongan norma, 2.kesenjangan norma(stufen bau teori),3 norma kabur. sdangkan empiris digunakan untuk mengkaji adanya kesenjangan antara das sollen (kenyataan) dg das sein (teori ilmu hukum)
jd uda bisa kejawab kan. untuk mengkaji suatu filsafat hukum dalam masyarakat pastinya gunakan metode yuridis empiris…
By: prayoga kusuma on May 23, 2009
at 3:08 am
kalau dua metode penelitian itu sih udah sangat lazim…karena saya hendak membentuk dan fokus dalam penemuan yang langsung dapat masuk dalam kategori ilmu…sehingga maksud saya…pendekatan dengan metode apa yang tepat selain kedua metode tersebut…seperti halnya sudah saya gunakan hermeneutika, epistemologi…tapi untuk membentuk legal opinion yang kuat…maka saya butuh bantuan seandainya ada metode asing baru yang dapat digunakan sebagai pendekatan mohon bantu informasi, trims
By: dedy Andiwinata on June 3, 2009
at 10:26 am
menurut rekan – rekan apa yang menarik dari filsafat hukum itu sendiri,apa hubungan nya dengan kehidupan sehari – hari bila mana kita Implementasikan ke kehidupan yang Formal, Dinamis dan Modern.
By: a@ng on June 10, 2009
at 5:19 pm
good think…..
By: rendra on June 27, 2009
at 8:12 am
knp berdirinya sosiologi hukum di bantu oleh filsafat hukum??????
By: tita nz on June 28, 2009
at 3:55 am
bagaimana dengan konsep antologi hukumnya?t
By: sastrawan on July 5, 2009
at 9:50 am
bidang-bidang apa saja yang dimaksud dengan Fisafat Hukum
By: suloso on October 20, 2009
at 1:39 am
menurut saya dizaman sekarang ni hukum tak ada yg benar dan tak ada yg adil jd harusnya sesuaikan lah filsafat hukum dengan diri anda dan janganlah hanya dongeng tidur
By: sean on October 20, 2009
at 10:31 am
ouuukkkeeghhh , ,,
buut kurang mendetailllll
By: ardian @fh unud baLi on November 7, 2009
at 7:21 am